Saling Menguatkan dan Peduli
Januari 11, 2024Vaksin Covid-19 Untuk Kelompok Rentan dan Marginal
Januari 16, 2024Prioritaskan Dana Desa untuk Kesehatan
Daerah tertinggal menjadi salah satu perhatian khusus pemerintah Indonesia saat ini. Upaya demi upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat sampai tingkat daerah untuk memajukan daerah tertinggal. Salah satu upaya pemerintah yaitu melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU tentang Desa.
Ketentuan perundang-undangan tersebut menjadi angin segar bagi desa-desa, khususnya desa-desa di pelosok negeri ini. Pemerintah Pusat menyadari bahwa desa-desa perlu diberikan bantuan keuangan yang besar seperti Pemerintah Daerah untuk dikelola dengan baik. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat desa dan memajukan perekonomian serta infrastrukturnya, termasuk di bidang kesehatan.
Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat mulai 2015 sudah memberikan manfaat yang baik bagi Pemerintah Desa dan masyarakat desa. Keberadaan Dana Desa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun,lebih hebat lagi jika Desa bisa mandiri, berpenghasilan tinggi dan tidak harus tergantung kepada Dana Desa lagi.
Desa Dapitau yang terletak di Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memiliki luas wilayah 950 Ha dan berpenduduk 467 jiwa atau 115 KK. Desa ini menjadi contoh desa dengan penganggaran keuangan untuk peningkatanan layanan kesehatan di Desa yang cukup baik dari 10 Desa mitra UPKM/CD Bethesda YAKKUM di Kabupaten Alor.
Menurut keterangan Abimalek Fankari selaku Kepala Desa Dapitau, kesehatan merupakan salah satu bidang yang harus diperhatikan untuk sebuah kemajuan yang ingin dicapai oleh Desa. Oleh karena itu, di tahun 2022 sekitar 20% dari Dana Desa yang dimiliki Desa Dapitau dikhususkan untuk kesehatan. Dana ini digunakan untuk kegiatan pelatihan pengolahan pangan lokal dan pelatihan obat tradisional yang telah diselenggarakan pada tanggal 6-7 Juni 2022 sebesar Rp 20.239.000 insentif Kader Posyandu yang diberikan selama 1 tahun sebesar Rp 30.000.000 insentif Kader Posbindu selama 1 tahun sebesar Rp 12.000.000 insentif Bidan Desa selama 1 tahun sebesar Rp 2.400.000 dan untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan Balita selama 1 tahun sebesar Rp 12.506.800. Nilai total Dana Desa Dapitau tahun 2022 untuk kesehatan yaitu Rp 77.645.800.
Sebagai Kepala Desa, Abimalek menegaskan bahwa Pelatihan Pengolahan Pangan Lokal dan Obat Tradisional merupakan 2 pelatihan yang sangat perlu dilakukan. Hal ini mengingat potensi Desa Dapitau yang memiliki anekaragam bahan pangan lokal dan tanaman obat tradisional namun dalam pemanfaatannya dan khasiatnya belum diketahui oleh masyarakat. Menurutnya, masyarakat desa, terutama kader Posyandu, PKK Desa dan Kader Posbindu perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam mengolah bahan pangan lokal dan obat tradisional sehingga dapat membantu meningkatkan layanan kesehatan di Posyandu dan Posbindu.
Memasuki masa pemerintahan pada periode kedua ini, Kepala Desa Dapitau akan membawa Desa ini menjadi salah satu desa di Kabupaten Alor sebagai penghasil produk obat tradisional. Para kader kesehatan dan kelompok yang terbentuk akan secara bertahap membuat obat tradisional dan kemudian akan dikenalkan kepada masyarakat luas pada acara Expo Alor pada Agustus 2022. “Dengan demikian maka desa ini bisa membuktikan tata kelola yang baik dengan cara pemberdayaan masyarakat yang efektif dan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat di Desa Dapitau, khususnya di bidang kesehatan,” tutupnya.* (Mex Lilong)