Pelayanan Posyandu: Antara Idealitas dan Realitas
Juni 27, 2024Kisah Dokter di Perbatasan, Menjaga Asa ODHIV Tetap Sehat
Juli 3, 2024Perjumpaan Berbuah Kepedulian
Tahu belum tentu kenal. Jika seseorang hanya tahu tentang orang lain, misalnya artis atau tokoh publik atau orang terkenal lainnya, tentu saja tidak mempunyai pengalaman beriteraksi langsung. Namun, bila seseorang mengenal orang lain, pasti ada perjumpaan dan interaksi langsung sehingga memahami lebih mendalam satu dengan yang lainnya. Perjumpaan langsung Wakil Bupati Belu dengan orang dengan HIV (ODHIV) menjadi awal saling mengenal satu sama lain, memutus stigma dan akhirnya justru memunculkan kepedulian.
Kerja sama antara UPKM/CD Bethesda YAKKUM dengan Pemerintah Kabupaten Belu berkaitan Pengendalian HIV dan AIDS masih berlangsung. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara UPKM/CD Bethesda YAKKUM dengan Pemerintah Kabupaten Belu dalam Program Pengendalian HIV dan AIDS secara Terpadu di Kabupaten Belu periode Juli 2022-Juni 2025 di Aula Kantor BP4D pada 8 Desember 2022. Nota Kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari program tahap pertama yang sudah berjalan sejak Juli 2019-Juni 2022. Pemerintah Daerah melalui Bupati Belu mengapresiasi dan menyambut baik kelanjutan kerja sama tersebut mengingat masih tingginya kasus HIV dan AIDS, terbatasnya sumber-sumber daya Pemerintah Daerah baik tenaga dan keuangan serta terbatasnya Organisasi Non Pemerintah dan Komunitas Peduli AIDS yang memberikan perhatian khusus terhadap isu HIV dan AIDS di Kabupaten Belu.
Pemerintah Daerah memberikan dukungan penuh dalam kerja sama yang sudah berjalan empat tahun lebih ini. Bentuk dukungan, diantaranya adalah kontribusi dalam merealisasikan layanan Perawatan Dukungan dan Pengobatan (PDP) di 6 Puskesmas, yaitu Puskesmas Atapupu, Atambua Selatan, Wedomu, Haekesak, Umanen, Silawan serta Rumah Sakit Marianum Halilulik karena layanan tersebut sebelumnya hanya tersentral di RSUD Atambua. Melalui penambahan layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada ODHIV serta mempermudah kerja-kerja pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Belu periode 2022-2026. Peraturan Bupati tersebut menjadi acuan dalam proses perencanaan dan penganggaran yang berkaitan isu HIV dan AIDS serta memperkuat kerja sama lintas sektor.
Pemerintah Daerah juga hadir dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh UPKM/CD Bethesda YAKKUM. Salah satunya adalah Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M, yang intens terlibat dalam implementasi kegiatan-kegiatan UPKM/CD Bethesda YAKKUM, baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Diantaranya, pertemuan dengan Warga Peduli AIDS (WPA) dan Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) Moris Foun Belu di tingkat Kabupaten; Workshop Pengendalian HIV dan AIDS secara Terpadu serta Berbasis Masyarakat di tingkat Kecamatan; Workshop Hasil Kunjungan SALT dan Pendidikan HIV dan AIDS di tingkat desa serta Peringatan Hari AIDS Sedunia di Mota’ain Perbatasan Indonesia dengan Timor Leste.
Ada 3 (tiga) hal yang menjadi latarbelakang Wakil Bupati Belu aktif dalam kerja-kerja pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang tidak hanya bersifat serimonial tetapi turut memfasilitasi kegiatan. Pertama, memiliki rasa empati kepada Orang dengan HIV (ODHIV) karena pernah merasakan hidup dengan ODHIV yang juga adalah anggota keluarga terdekat. Kedua, Kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Belu serta kasus kematiannya tergolong tinggi di NTT. Ketiga, mendukung target Indonesia bebas AIDS tahun 2030 bahwa tidak ada kasus baru HIV, tidak ada kematian karena AIDS serta tidak ada stigma dan diskriminasi.
Kehadiran Wakil Bupati dalam serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh UPKM/CD Bethesda YAKKUM baik formal maupun informal ini menunjukkan, Pertama, Pemerintah Daerah memberikan perhatian penuh dalam kerja-kerja Pengendalian HIV dan AIDS di Kabupaten Belu. Kedua, Wakil Bupati juga mendapat informasi langsung maupun memotret realitas sesungguhnya tentang situasi pengendalian HIV dan AIDS di Kabupaten Belu. Ketiga, mendorong pemerintah di tingkat bawah untuk memperhatikan kebijakan penganggaran HIV dan AIDS. Keempat, mendorong kerja sama lintas sektor serta pelibatan masyarakat dalam kerja-kerja pengendalian HIV dan AIDS.
Melalui beberapa pertemuan, Wakil Bupati Belu selalu menekankan kepada masyarakat dan pemerintah di tingkat bawahnya untuk memperhatikan dan merangkul ODHIV dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat sipil. Tidak boleh ada diskriminasi bagi ODHIV karena HIV tidak mudah menular. “Saya merangkul kedua saudara kita, saya tidak takut karena HIV tidak mudah menular, kita harus dukung mereka, tidak boleh ada diskrimininasi”. Selain itu, memperhatikan ODHIV untuk mengakses juga modal usaha karena mereka memiliki ketrampilan.
“Ternyata mereka ada yang menjadi Pengurus BPD (Badan Perwakilan Desa) serta keduanya memiliki ketrampilan dan usahanya sudah menghasilkan uang, para Kepala Desa harus memperhatikan modal usaha mereka dari anggaran di desa pada tahun 2024. Khusus Kepala Desa Bakustulama, pekerjaan rumah adalah mengalokasikan anggaran untuk mereka. Kepala Desa Tukuneno bisa memanfaatkan mereka untuk memberi pelatihan kepada anak-anak muda karena mereka ada keterampilan.”
Kemajuan yang terjadi sampai saat ini dengan kepedulian Wakil Bupati Belu adalah ada kesepahaman bersama bahwa kerja-kerja pengendalian HIV dan AIDS harus melibatkan masyarakat. Target Indonesia bebas AIDS tahun 2030 tidak akan tercapai apabila pengendaliannya hanya dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan, Puskesmas, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) serta Organisasi Non Pemerintah tanpa melibatkan masyarakat dan komunitas peduli AIDS. Pemerintah Daerah telah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Belu yang juga menekankan tentang perlunya kerterlibatan masyarakat melalaui Warga Peduli AIDS (WPA) dan Komunitas Peduli AIDS.
Peraturan Bupati ini menjadi salah satu acuan Wakil Bupati Belu dalam memfasilitasi kegiatan. Beberapa kemajuan yaitu:
- Pemerintah terutama di tingkat desa dan kelurahan telah memberikan dukungan terhadap Warga Peduli AIDS (WPA). Sudah SK Kepala Desa untuk WPA di Desa Silawan, Leosama, Fatuketi, Manleten, Tukuneno. WPA di Desa Bakustulama, Kelurahan Umanen dan Tulamalae masih dalam proses legalitas formalnya. Desa dan kelurahan di luar intervensi UPKM/CD Bethesda YAKKUM juga mulai menjajaki pembentukan WPA.
- Enam desa intervensi UPKM/CD Bethesda YAKKUM maupun desa lainnya telah mengalokasikan anggaran untuk WPA, kegiatan Sosialisasi HIV dan AIDS serta modal usaha yang bisa diakses juga oleh ODHIV.
- Sudah ada alokasi anggaran untuk modal usaha yang bersumber dari dana desa tahun 2024 yang diakses juga oleh Orang dengan HIV (ODHIV). Alokasi anggaran untuk modal usaha ini baru terbatas untuk desa-desa intervensi UPKM/CD Bethesda YAKKUM.
- Ada komitmen bersama untuk menjadikan ODHIV dan WPA sebagai narasumber dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah terutama di desa. Komitmen ini sedang dalam proses untuk diakomodir dalam tahun anggaran 2024 atau 2025.
Beberapa kegiatan yang akan dilakukan ke depan bersama Wakil Bupati Belu dan jajarannya adalah:
- Mengupayakan agar semua desa dan kelurahan di Kabupaten Belu memperhatikan isu HIV dan AIDS dalam perencanaan dan penganggaran.
- Membentuk dan memfasilitasi Warga Peduli AIDS di desa dan kelurahan yang bukan intervensi UPKM/CD Bethesda YAKKUM untuk berperan aktif bersama masyarakat dan pemerintah dalam pengendalian HIV dan AIDS.
- Pelibatan ODHIV dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah serta bisa mengakses ketrampilan dan modal usaha.
Beberapa catatan kepedulian Wakil Bupati Belu dalam kerja-kerja pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS ini bisa menjadi inspirasi bagi kita semua bahwa pelibatan aktif Pemerintah Daerah khususnya Bupati, Wakil Bupati dan jajarannya akan mempercepat upaya-upaya pengendalian HIV dan AIDS menuju Indonesia bebas AIDS tahun 2030.
(Yosafat Ichian)