Prioritaskan Dana Desa untuk Kesehatan
Januari 15, 2024Reduksi Stigma dan Diskriminasi dengan Spirit Gerejawi
Februari 21, 2024Vaksin Covid-19 Untuk Kelompok Rentan dan Marginal
Program vaksinasi nasional merupakan upaya negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman pandemi Covid-19 dan demi tercapainya kekebalan komunitas atau herd immunity. Kementerian Sosial RI menegaskan komitmen untuk memberikan akses vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia termasuk bagi para penyandang disabilitas serta komunitas lain yang termasuk kelompok rentan terdampak pandemi Covid-19. Oleh sebab itu pemerintah meminta seluruh kepala daerah di Indonesia, untuk segera menerapkan program vaksinasi Covid-19 secara massal. Sejak awal Kementrian kesehatan telah menargetkan total 208.265.720 warga yang mendapatkan vaksin. Menurut pemerintah, jika 70% dari jumlah total tersebut sudah divaksin diharapkan kekebalan kelompok atau herd imunity bisa tercapai. Kebutuhan vaksin dari beragam jenis disebutkan sebanyak 426.000.000 dosis vaksin, namun sampai dengan bulan Agustus 2021, di Indonesia dilaporkan baru menerima 160.000.000 dosis vaksin atau sekitar 30%. Artinya ketersediaan vaksin belum bisa memenuhi kebutuhan dan peluang yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat.
Keadilan dan kesetaraan akses vaksin Covid-19 ini memang menjadi isu penting yang perhatian seluruh negara di dunia. Organisasi kesehatan dunia (WHO) sendiri sudah menganjurkan agar negara-negara yang memiliki keterbatasan akses vaksin untuk memprioritaskan beberapa jenis lapisan masyarakat di tahapan awal. Skenario pemberian vaksin menurut WHO pada tahap pertama adalah tenaga kesehatan dan lansia, tahap kedua untuk warga dengan komorbid, masyarakat rentan secara sosiodemografi, termasuk kelompok rentan dan guru serta staf sekolah, sedangkan petugas publik baru masuk di tahap ketiga bersama dengan perempuan hamil.
Kebijakan vaksinasi yang dijalankan pemerintah Indonesia memasukkan petugas publik ke dalam target awal. Mereka adalah wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, perangkat desa, BUMN, BUMD dan pemadam kebakaran. Pencapaian vaksinasi bagi petugas publik dikabarkan sudah mencapai 100% untuk dua dosis, di sisi lain masih banyak kategori masyarakat yang lebih prioritas seperti Lansia dan masyakarat rentan yang belum dapat mengakses layanan vaksin. Kelompok rentan yang kesulitan mengakses vaksin antara lain difabel, transpuan, orang dengan HIV dan mereka yang tidak memiliki nomor induk kependudukan.
Program percepatan vaksin telah banyak dilaksanakan di DIY dengan harapannya bisa menjangkau semakin banyak masyarakat untuk mendapatkan vaksin. Namun kenyataannya masih banyak kategori masyarakat rentan dan marjinal yang belum dapat mengakses layanan vaksin dengan berbagai alasan, antara lain karena kurangnya informasi, kesulitan dalam mengakses pendaftaran online serta terkendala permasalahan KTP luar wilayah.
Melihat fakta ini, UPKM/CD Bethesda YAKKUM menginisasi gerakan bersama memperjuangkan akses vaksin bagi kelompok rentan dan marjinal. Langkah pertama yang dilakukan CD Bethesda adalah melakukan pendataan kelompok rentan bekerjasama dengan Yayasan Kebaya dan Yayasan Victory Plus. Sejak awal kolaborasi ini dilakukan, sudah disepakati pembagian peran dari masing-masing lembaga. Yayasan Kebaya bertanggung jawab dalam melakukan pendataan pada kelompok transpuan, Yayasan Victory Plus melakukan pendataan pada kelompok ODHIV, sedangkan CD Bethesda melakukan advokasi akses vaksin bagi kelompok rentan tersebut kepada beberapa penyelenggara vaksin di DIY. Dengan pelibatan banyak lembaga ini harapannya dapat meningkatkan kepedulian dalam memperjuangkan akses vaksin bagi kelompok rentan dan marjinal.
Dari pendataan yang dilakukan dalam beberapa tahapan, tercatat ada 426o rang dari kategori masyarakat kelompok rentan dan marjinal di DIY yang belum dapat mengakses vaksin karena berbagai kendala. Data ini selanjutnya diserahkan ke beberapa penyelenggara vaksin di DIY untuk bisa mendapatkan akses vaksin bersama dengan kelompok rentan lainnya. Proses advokasi vaksin bagi kelompok rentan dan marjinal di DIY dalam perjalanannya mengalami banyak dinamika, namun secara umum segala kendala akhirnya dapat teratasi dengan adanya sinergi dengan banyak pihak.
Kegiatan vaksinasi kelompok rentan yang pertama dilakukan pada tanggal 11 Mei 2021 dengan sasaran 20 orang transpuan, Lansia dan pengurus Yayasan Kebaya. Pemberian vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas Gedongtengen setelah melalui beberapa koordinasi terkait pendataan dan ketersediaan vaksin. Beberapa tahapan pemeriksaan dilalui seluruh peserta vaksin sesuai juknis dari Kementrian Kesehatan. Mulai dari pendaftaran dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP), pengisian data diri peserta vaksin, pemeriksaan tekanan darah, dan pemeriksaan riwayat penyakit. Dokter mengijinkan peserta divaksin apabila hasil assessment mengindikasikan peserta dalam kondisi sehat dan memenuhi kriteria vaksin. Setelah vaksin, peserta harus menunggu dalam masa observasi pasca vaksin untuk mengetahui adakah keluhan yang dialami setelah vaksin. Terakhir, peserta diberikan sertifikat vaksin untuk persyaratan vaksinasi tahap kedua. Tantangan yang ditemukan pada penyelenggaraan vaksin yang pertama ini adalah terkait syarat kelayakan untuk mendapatkan vaksin bagi ODHIV yaitu hasil pemeriksaan CD4 dengan jumlah di atas 200. Dengan pemberlakukan syarat tersebut beberapa peserta gagal mengikuti vaksin karena belum melakukan pemeriksaan CD4.
Memangkas Jalan, Memperoleh Vaksin
Berdasarkan pengalaman dari pelaksaaan vaksinasi yang pertama tersebut, proses advokasi yang dilakukan akhirnya dikembangkan tidak hanya sebatas akses vaksin bagi kelompok rentan di DIY, tetapi juga penghilangan syarat kelayakan vaksin berupa pemeriksaan CD4. Advokasi syarat kelayanan vaksin ini bukan tanpa dasar, berdasarkan Rekomendasi Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tentang pemberian vaksinasi Covid-19 pada pasien dengan penyakit penyerta/komorbid (Revisi 18 Maret 2021) disebutkan bahwa “Pasien HIV dengan kondisi klinis baik dan minum obat ARV teratur dapat dilakukan vaksinasi covid-19”. Artinya ketika ODHIV memiliki kondisi klinis bagus dan sudah minum obat ARV secara teratur, maka dia layak diberikan vaksin tanpa melihat angka CD4 lagi. Proses advokasi inipun akhirnya berhasil, syarat kelayakan vaksin berupa angka CD4 akhirnya tidak digunakan lagi dalam pemberian vaksin berikutnya bagi ODHIV.
Dinamika selanjutnya dalam proses advokasi vaksin bagi kelompok rentan ini adalah syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dimiliki oleh peserta yang akan mengakses vaksin. Sementara hasil dari pendataan yang dilakukan oleh Yayasan Kebaya, ada 16 transpuan yang sampai bulan Agustus 2021 belum memiliki NIK. Meskipun proses advokasi kepemilikan dokumen kependudukan bagi kelompok transpuan ini sudah dilakukan oleh Yayasan Kebaya sejak beberapa tahun terakhir, namun belum membuahkan hasil secara maksimal. Bahkan pada tanggal 26 Maret 2021, CD Bethesda bersama dengan Yayasan Kebaya dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM sudah melakukan audiensi kepada Biro Tata Pemerintahan Setda DIY terkait permohonan penerbitan NIK bagi kelompok transpuan dan difabel di DIY sebagai syarat untuk mendapatkan vaksin.
Hasil dari audiensi yang dilakukan adalah Biro Tata Pemerintahan Setda DIY bersedia untuk memfasilitasi penerbitan NIK bagi kelompok rentan yang membutuhkan dan memenuhi syarat (belum pernah punya NIK, atau sudah pernah punya NIK tetapi sudah dihapus oleh Disdukcapil), setelah mendapatkan data lengkap dari lembaga yang melakukan pendampingan. Namun kenyataannya, proses penerbitan dokumen kependudukan tersebut masih mengalami kendala. Melihat kondisi tersebut dan demi mengoptimalkan capaian akses vaksin kelompok rentan termasuk bagi yang belum memiliki NIK, maka serangkaian kegiatan advokasi kembali direncanakan pada bulan Agustus 2021.
Pada tanggal 16 Agustus 2021 dilakukan pertemuan koordinasi secara online yang diinisiasi oleh YAKKUM bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan dihadiri oleh Biro Tata Pemerintahan DIY, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota serta lembaga pemerhati isu kelompok rentan untuk membahas akses vaksin bagi kelompok rentan tanpa NIK. Hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut adalah : (1) Kelompok rentan yang tidak ber-NIK dapat diberikan vaksin terlebih dulu, selanjutnya data peserta akan diserahkan pada Dinas Dukcapil untuk proses selanjutnya (crosscek biometric dan pengisian formulir); (2) Pelaksanaan vaksin bagi kelompok rentan tidak ber-NIK dikoordinasikan oleh Dinkes DIY pada Dinkes kab/kota; (3) Setelah NIK didapatkan, data dikembalikan ke penyelenggara vaksin (Dinas Kesehatan) untuk pencatatan dan pelaporan dalam Peduli Lindungi.
Pertemuan koordinasi selanjutnya dilaksanakan secara online pada tanggal 20 Agustus 2021, koordinasi ini difasilitasi oleh Biro Tata Pemerintahan DIY dan dihadiri oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendgri, Dindukcapil DIY, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota dan lembaga pemerhati kelompok rentan. Hasil dari pertemuan tersebut adalah adanya arahan dan dukungan dari Kemendagri tentang kemudahan akses penerbitan NIK bagi kelompok rentan sebagai syarat vaksin. Pertemuan kedua ini semakin menguatkan jejaring program vaksin di DIY untuk segera melakukan beberapa tindakan afirmatif demi mempermudah akses vaksin bagi kelompok rentan.
Menindaklanjuti serangkaian koordinasi yang telah dilakukan, maka data kelompok rentan dari Yayasan Kebaya dan Yayasan Victory Plus selanjutnya dikoordinasikan untuk dapat diikutsertakan dalam pelaksanaan vaksin massal yang dilakukan oleh IDEA bekerja sama dengan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) DIY. Sebanyak 86 orang transpuan dan 137 orang dengan HIV diusulkan untuk mendapatkan akses vaksin yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2021 di GOR Amongrogo. Dari 86 transpuan yang diusulkan, 16 diantaranya belum memiliki NIK dan dapat diberikan vaksinasi terlebih dahulu sembari proses penerbitan NIK tetap dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. Setelah pelaksanaan vaksinasi kelompok rentan kedua dilaksanakan, CD Bethesda bekerjasama dengan Yayasan Victory Plus kembali melakukan pendataan kelompok rentan yang belum mendapatkan vaksin. Hasilnya adalah sebanyak 143 data kelompok rentan diusulkan untuk mengikuti vaksinasi massal yang dilakukan oleh Jogja National Museum (JNM) pada tanggal 3 September 2021.
Kegiatan vaksinasi kelompok rentan selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 18 September 2021 bekerjasama dengan Puskesmas Gedongtengen, yang merupakan salah satu Puskesmas memiliki kepedulian yang cukup tinggi pada kelompok rentan. Dokter Tri Kusumo Bawono, SE selaku Kepala Puskesmas Gedongtengen menyampaikan bahwa layanan vaksin bagi kelompok rentan sudah berjalan dengan baik bekerjasama dengan beberapa lembaga, program vaksinasi dilakukan dengan tidak membatasi KTP Kota Yogyakarta dan sudah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kesehatan Kota Yogyakarta. Dokter Tri juga menghimbau agar kelompok rentan dapat segera divaksin, jangan terpengaruh hoax yang beredar, karena vaksin menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam pencegahan Covid-19. Berdasarkan data yang dihimpun oleh CD Bethesda, sebanyak 40 orang kelompok rentan diundang untuk mengikuti kegiatan vaksinasi tersebut, namun hanya sekitar 28 orang yang hadir untuk mengakses vaksin.
Dalam beberapa pelaksanaan vaksinasi kelompok rentan, UPKM/CD Bethesda YAKKUM melakukan wawancara kepada sejumlah peserta untuk mendapatkan umpan balik tentang kegiatan vaksinasi. Hasil dari wawancara tentang alur vaksin, peserta menyampaikan bahwa alur pelaksanaan vaksin berjalan cukup lancar, peserta juga merasa nyaman saat menunggu antrian karena ruang tunggu tersedia cukup bagi mereka. Selain tentang alur, peserta juga menyampaikan kendala yang selama ini dialami dalam mengakses vaksin, yaitu kurangnya informasi tentang pelaksanaan vaksin, kesulitaan pendaftaran online dan aturan KTP luar DIY yang selama ini tidak boleh mengakses vaksin yang dilakukan oleh beberapa penyelenggara vaksin.
Para peserta bersyukur, mereka akhirnya dapat mengakses vaksin dan berharap kepada pemerintah agar syarat vaksin dipermudah tidak lagi melihat KTP wilayah tertentu, serta pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui lembaga peduli kelompok rentan seperti yang dilaksanakan pada saat ini, karena mereka yakin masih banyak kelompok rentan yang belum dapat mengakses vaksin.
Pembelajaran Untuk Semua
Proses advokasi vaksin yang dilakukan bagi kelompok rentan di DIY mencatatkan beberapa pembelajaran penting. Yang pertama, adalah bahwa sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk tidak meninggalkan kelompok rentan dan marjinal dalam cakupan vaksinasi. Kedua keterlibatan secara aktif kelompok rentan dan marjinal dalam berjejaring dengan pemangku kepentingan dapat meningkatkan penerimaan sosial dan kepedulian terhadap keberadaan mereka, sehingga mereka juga layak mendapatkan hak yang sama. Ketiga data yang akurat tentang keberadaan kelompok rentan dan marjinal menjadi salah satu poin penting dalam keberhasilan pelaksanaan percepatan vaksinasi. Pemerintah bisa lebih proaktif melibatkan peran organisasi masyarakat sipil dalam penjangkauan dan pendataan kelompok rentan dan marjinal.
Beberapa bulan terakhir di tahun 2021, Pemerintah terus melakukan percepatan program vaksinasi nasional, dan sudah mulai menunjukkan hasil. Centers for Disease Control and Prevention (CDC), agensi kesehatan publik nasional Amerika Serikat, memasukkan Indonesia ke dalam Level 1 yaitu Low (rendah). Dengan masuknya Indonesia ke dalam kategori level 1 atau low tersebut menunjukkan bahwa kerja keras pemerintah yang dilakukan dalam melakukan percepatan vaksin sudah menunjukkan hasil dan diapresiasi oleh agen Internasional. Meskipun dalam situs resminya CDC tetap memberikan himbauan kepada masyakat yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia agar sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap, selain syarat lain dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia yaitu memakai masker dan berada di jarak sekitar 2 meter dari orang lain.
Pemerintah juga terus memastikan kepada masyarakat bahwa ketersediaan vaksin tetap aman, dan program percepatan vaksinasi di seluruh Indonesia terus dilakukan dengan harapan bisa berjalan semakin baik dan menjangkau semua lapisan masyarakat serta memastikan tidak ada katergori masyarakat rentan yang tertinggalkan. Hingga Kamis Oktober 2021 lebih dari 300 juta dosis vaksin telah datang ke Indonesia, baik dalam bentuk bahan baku atau bulk. Data KPC-PEN menunjukkan bahwa laju suntikan harian vaksin Covid-19 telah menyentuh 2 juta per hari. Hingga 29 Oktober 2021, total suntikan secara nasional mencapai 189,6 juta yang terdiri dari 117,6 juta Dosis-1 (56,51% dari sasaran) dan 72 juta Dosis-2 (34,6% dari sasaran).
Pemerintah Indonesia memang terus melakukan intensifikasi Program Vaksinasi Covid-19, dan meningkatkan capaian vaksinasi di daerah-daerah. Sesuai arahan Presiden, stok vaksin secepatnya didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, agar program vaksinasi berjalan lancar dan lebih cepat. Pemerintah Indonesia juga memberlakukan kebijakan mandatori vaksin bagi masyarakat Indonesia, yang ingin melakukan mobilitas atau perjalanan dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Upaya advokasi yang dilakukan oleh UPKM/CD Bethesda YAKKUM bersama jaringan untuk memperjuangkan akses vaksin bagi kelompok rentan dan marginal ini tentunya selaras dengan amanat Undang Undang Dasar Republik Indonesia bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Beberapa praktik baik yang diperoleh dalam advokasi vaksin ini harapannya bisa menjadi pembelajaran semua pihak dalam isu yang lain.*(Ghanis Kristia).